Informasi Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025

Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi OKI Jakarta Nomor e-0057/SE/2024 Tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025, Kepala SMA Negeri 50 Jakarta dengan ini mengumumkan tentang Penerimaan Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai berikut: