Jakarta – Delapan fraksi di DPR RI tegas menolak sistem pemilu coblos partai usai rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat, penolakan bahkan diwarnai dengan ancaman DPR ke MK. Ketua MK Anwar Usman pun memberi respons.
Para anggota DPR yang mewakili partainya untuk menyampaikan sikap menolak adalah Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Eddhy Baskoro, Ketua F-PAN Saleh Daulay, dan Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.
Pertemuan mayoritas fraksi di Senayan ini minus dari perwakilan Fraksi PDIP. Tak terlihat perwakilan F-PDIP dalam pertemuan tersebut yang diketahui mendukung pemilu coblos partai.
“Kami disini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” kata Ketua F-Golkar Kahar Muzakir saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Kahar mengatakan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. Sistem coblos partai, kata Kahar, juga akan merenggut hak konstitusional para bacaleg untuk dipilih.
“Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau dirubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang,” terang Kahar.
“Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,” lanjutnya. Ancaman itu dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman yang juga hadir dalam konpers 8 fraksi DPR. Dia menegaskan pihaknya bisa mengubah undang-undang terkait MK jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu.
Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.
“Ya jadi kita tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
“Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan,” lanjutnya.
Habiburokhman lantas mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK.
“Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi,” ungkap Habiburokhman.